Minggu, 03 September 2017

AQIQAH DAN KURBAN

Posted by Unknown  |  at  September 03, 2017

Akikah dan Kurban Menumbuhkan Kepedulian Umat

A. Tata Cara Penyembelihan Hewan
1.      Pengertian Penyembelihan Hewan
Menurut bahasa menyembelih artinya baik dan suci. Maksudnya, bahwa hewan yang disembelih sesuai dengan aturan syara menjadikan hewan yang disembelih itu baik dan suci serta halal untuk dimakan.
Sedangkan menyembelih menurut istilah adalah mematikan atau melenyapkan roh hewan dengan cara memotong saluran napas dan saluran makanan serta urat nadi utama dilehernya dengan alat tertentu selain tulang dan kuku agar halal dimakan.



2.      Rukun Dan Syarat Penyembelihan Hewan
a.      Penyembelih, syarat  orang yang menyembelih adalah:
·   Beragama Islam atau ahli kitab
·   Baligh dan berakal
·   Menyembelih dengan sengaja
·   Bisa melihat (tidak buta)
b.     Hewan yang disembelih, syarat hewan yang disembelih adalah:
·   Masih dalam keadaan hidup
·   Halal dimakan
Binatang yang disembelih itu ada dalam dua keadaan, yaitu keadaan binatang yang mudah disembelih dilehernya dan keadaan binatang yang susah disembelih di lehernya.
Binatang yang mudah disembelih di lehernya, hendaklah disembelih di lehernya, yaitu dipotong urat saluran makan (kerongkongan) dan saluran napas (tenggorokan), kedua urat ini harus putus. Sedangkan binatang yang susah disembelih dilehernya karena liar atau karena terperosok ke dalam lubang sehingga tidak bisa disembelih di lehernya, maka penyembelihan bisa dilakukan di bagian badan yang mana saja asal bisa menyebabkan mati karena lukanya itu.
Perlu dijelaskan pula bila di dalam binatang yang disembelih terdapat janin atau anak binatang dan didapatkan dalam keadaan mati dalam perut induknya setelah induknya disembelih, maka anaknya juga halal untuk dimakan, karena kematiannya itu disebabkan kematian induknya yang disembelih.
c.      Alat yang digunakan Menyembelih, syaratnya adalah:
·   Benda tajam dan dapat melukai
·   Benda teresebut terbuat  dari batu, bambu, besi, dan benda logam lainnya.
·   Benda tersebut tidak terbuat dari kuku, gigi, dan tulang
Dalam hal ini Nabi Bersabda :
عَنْ ‏ ‏رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ ‏ ‏قَالَ ‏ قَالَ النَّبِيُّ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏كُلْ ‏ ‏يَعْنِي ‏ ‏مَا ‏ ‏أَنْهَرَ ‏ ‏الدَّمَ إِلاَّ السِّنَّ وَالظُّفُرَ
“Dari Rafi’ bin Khadij berkata : “Telah Bersada Nabi SAW : makanlah yakni sesuatu yang dapat mengalirkan darah kecuali gigi dan kuku (H.R. Muslim).

B. Cara-cara Penyembelihan Hewan
     Ada dua cara penyembelihan hewan yaitu dengan cara tradisional dan mekanik. Kedua cara ini diperbolehkan dan hasil sembelihannya halal dimakan dengan catatan syara-syarat yang telah ditentukan syara’ harus  terpenuhi, seperti ketentuan hewan yang disembelih, alat yang dipergunakan, dan ketentuan orang yang menyembelih semuanya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan syara’.
Penyembelihan secara tradisional adalah penyembelihan yang biasa dilakukan oleh masyarakat dengan mempergunakan alat sederhana seperti pisau yang tajam. Biasanya dalam penyembelihan tradisional jumlah hewan yang disembelih sangat sedikit dan hanya untuk dikonsumsi kalangan terbatas.
Sedangkan penyembelihan secara mekanik adalah penyembelihan dengan cara menggunakan mesin dan alat-alat moderen. Karena dalam penyembelihan ini menggunakan mesin maka hasil yang diperolehpun cukup banyak dan beban kerja lebih ringan, dan yang mengkonsumsipun bukan kalangan terbatas tetapi masyarakat luas.

C. Ketentuan Aqiqah dan Qurban
1.      Aqiqah
v  Secara Bahasa/etimologi, Aqiqah berasal dari kata: ‘aqqo yang artinya membelah dan memotong.
v  Secara istilah syar’i (terminologi), Aqiqah adalah menyembelih hewan sebagai tanda rasa syukur atas kelahiran anak.
v  Hukum Aqiqah adalah sunah muakkad, artinya sunah yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang dikaruniai seorang anak.
v  Untuk anak laki-laki, disembelih 2 ekor kambing/domba. Sedangkan untuk anak perempuan, cukup disembelih 1 ekor kambing/domba. 
v  Waktunya: Hari ketujuh setelah anak dilahirkan. Pada hari penyembelihan itu dicukur rambutnya dan diberikan nama yang indah. Selain dilakukan pemotongan hewan pada hari pelakasanaan aqiqah hendaklah rambut si bayi yang dibawa dari rahim ibunya dicukur kemudian bersedekahlah seberat timbangan rambutnya itu dengan perak. Jika berat rambutnya itu setara dengan 1 gram perak maka bersedekahlah dengan seukuran itu.
      Rasulullah SAW bersabda:

قَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اْلغُلاَمُ مُرْتَهِنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ فِى الْيَوْمِ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
Rasulullah SAW bersabda: “Tiap-tiap bayi itu tergadai dengan aqiqahnya yang harus dipotongkan kambing pada hari ketujuh dari kelahirannya, dicukur rambutnya, dan diberi nama." 
(HR. Ahmad dan Tirmidzi)
2.      Qurban
v  Secara Bahasa/etimologi, Qurban berasal dari kata qoroba yang artinya dekat atau mendekati.
v  Secara istilah syar’i (terminologi), Qurban adalah menyembelih hewan sesuai ketentuan hukum syara’ dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
v  Hukum Qurban adalah sunah muakkad, artinya sunah yang sangat dianjurkan, bahkan ada yang berpendapat wajib (bagi yang mampu).
      Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar [108]: 2)
     Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يَضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia
mendekati tempat sholat kami."  (HR. Ibnu Majah)
v  Waktunya: Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)

3.      Syarat Aqiqah dan Qurban
v  Orang yang menyembelih hewan aqiqah/qurban hendaknya muslim, berakal, dan sudah baligh
v  Hewan yang dijadikan aqiqah/qurban hendaknya tidak cacat dan sudah cukup umur (minimal 2 tahun)
v  Pembagian hewan aqiqah dan qurban: 1/3 fakir miskin, 1/3 untuk tetangga, dan 1/3 untuk yang melaksanakan aqiqah/qurban

4.      Tata cara Penyembelihan Aqiqah dan Qurban
v  Niat karena Allah (untuk aqiqah atau qurban)
v  Cara penyembelihan ada 2 macam, yaitu dzabh (menyembelih dengan posisi hewan terbaring, contoh: kambing, sapi, dll) dan nahr (menyembelih dengan posisi hewan berdiri, contoh: Unta)
v  Hewan sembelihan digulingkan ke rusuk kiri dan dihadapkan ke arah kiblat (dzabh)
v  Alat penyembelihan disyaratkan tajam, tidak boleh menggunakan kuku, gigi, atau tulang
v  Yang berqurban disunatkan menyembelih sendiri atau jika tidak cukup menyaksikan saja
v  Penyembelihan dilakukan dilehernya. Saluran napas dan saluran makanan serta nadi utama harus putus
v  Membaca “Bismillahi Wallahu Akbar”, dan sholawat atas Nabi Muhammad SAW serta keluarganya
v  Membaca do’a:
أَللَّـهُمَّ تَقـَبَّـلْ هَذاَ مِنْ....
“Ya Allah, terimalah (qurban/aqiqah) ini dari.... (sebutkan namanya)”
v  Daging aqiqah hendaknya dibagikan kepada fakir miskin setelah dimasak terlebih dahulu (dalam keadaan masak)
v  Bagian dari hewan qurban seperti kulit dan kepala hendaknya tidak dijadikan upah potong, tapi semuanya juga ikut dibagikan

5.      Hikmah Aqiqah dan Qurban
v  Rasa syukur kepada Allah atas kelahiran seorang anak
v  Sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT atas nikmat-Nya
v  Melatih kesabaran dan jiwa rela berkorban
v  Menumbuhkan sikap kepedulian sosial terhadap fakir miskin
  v Mempererat ukhuwah/tali persaudaraan antar tetangga/sesama

Tagged as:
About the Author

Write admin description here..

0 komentar:


Category

Follow us

Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Followers

Recent

Comment

Follow us on Facebook

Popular Posts

Become our Fan

Follow US on Google+

Pages - Menu

© 2013 ROHIS. Powered by Blogger.
Blogger Template by Bloggertheme9 Published..Blogger Templates
back to top